Duh, 3 Pria Ini Pingin Kaya Dengan Menyimpan Narkoba | Top Bola

Duh, 3 Pria Ini Pingin Kaya Dengan Menyimpan Narkoba

3 pemuda yang diciduk Polres Dharmasraya
Dharmasraya - Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggelar Ops Antik Singgalang 2020.Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pemuda,diduga pelaku yang diduga memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Lubuk Patin Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (7/2) sekira pukul 23.00 wib.

Operasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap mengamankan tiga orang pemuda berinsial Jup (36), Man (31) dan Ajul (19). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang ada berapa orang pemuda melakukan transaksi narkotika di kecamatan koto baru,mendapat informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga oran pemuda tersebut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan Harahap yang ditemui di ruangannya menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, telah  dilakukan penyelidikan terkait gerak gerik dari terduga pelaku.

"Pelaku diamankan di amankan di Jorong Lubuk Patin Nagari Koto Baru Kecamatan Koto pada Jumat (7/2)/2020 sekira pukul 23.00 wib," ujar Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap
IPTU Rajulan menambahkan bahwa penangkapan,  penggeledahan dan penyitaan turut disaksikan oleh kepala Jorong Erwan dan wakil ketua pemuda Dedi Yusmanto.

Dalam penangkapan kali ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000, 3 (tiga) unit HP dg merk nokia hitam, nokia merah dan Hp android merek Samsung.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan.

Selengkapnya, Baca : Polres Dharmasraya Kembali Ciduk Tiga Pemuda Penyimpan Narkoba

Related

Persib Bandung 7378412911191156550

Post a Comment

emo-but-icon

Translate

Terkini

Tag

loading...

Text Widget

Connect Us

item