Judi Online, Polsek Kinal Ciduk 4 Pemuda
https://tamparanbola.blogspot.com/2020/02/judi-online-polsek-kinal-ciduk-4-pemuda.html
Pelaku judi online yang diciduk aparat keamanan |
"Ya benar, sebanyak empat orang pelaku judi online berhasil di amankan jajaran Polsek Kinali" Ujar Kapolsek Kinali Iptu Eriyanto melalui Kanit Reskrim Bripka Syafrizal. dari tangan pelaku empat orang tersebut kita amankan karena tertangkap tangan saat melakukan Perjudian online jenis Roulet.
"Penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi yang sering meresahkan, maka menindak lanjuti informasi tersebut dan dilakukan pengecekan ke lokasi", Sebut Bripka Syafrizal.
Adapun identitas keempat pelaku berinisial (AM) 42, EI (33), AR (45), yang merupakan warga Rajang dan AA (33) Warga Lubuak Anau, Jorong Langgam. Kempat pelaku ini berperan sebagai pemasang. Jelasnya
Adapun barang bukti yg diamankan di lokasi kejadian uang kertas sejumlah Rp. 357.000, satu unit Handphone android merk OPPO type A37 dan sebuah Kartu anjungan tunai mandiri (ATM) bank BRI.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Kinali guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,
Selengkapnya, Baca : Polsek Kinali Bekuk 4 Pelaku Judi Online